Bogordaily.net– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut UU P2SK memberikan keleluasan berbisnis bagi koperasi di sektor jasa keuangan.
Disahkannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), koperasi dapat bergerak bebas menjalankan usahanya di seluruh sektor jasa keuangan. Hal ini menjadi angin segar untuk koperasi dalam mengembangkan bisnisnya.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan.
Kalau koperasi memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi ini kata Zabadi maka sudah bisa.
“Mendirikan perusahaan asuransi sudah bisa, dan usaha yang bergerak di pasar modal juga bisa. Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” kata Zabadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Namun, Ahmad Zabadi menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan.
“Pertama agenda penguatan pengawasan eksisting. Kedua terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi usaha simpan pinjam koperasi. Ketiga pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embiro dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” ungkapnya.
Waktu Penilaian KemenkopUKM untuk Koperasi
Sementara itu KemenkopUKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada.
Tujuannya untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.
“Untuk koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM. Dan untuk koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK,” jelasnya.
Di sisi lain, sebagai tindak lanjut UU P2SK, KemenKopUKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PeremenkopUKM) nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.
“Hadirnya Peraturan ini untuk mengakomodir kebutuhan hukum di kalangan masyarakat dan anggota koperasi. Dengan harapan, dapat mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan professional sehingga dapat memajukan koperasi dan anggotanya,” ujar Zabadi.
Tenaga Ahli Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Agung Nur Fajar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara Seri Webinar Dalam Rangka Peringatan Hari Koperasi ke-76 dengan tema “Koperasi Pasca Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 P2SK menambahkan disahkannya UU P2SK memposisikan usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional.
Usaha simpan pinjam koperasi, menurut Agung diperlakukan sebagai sektor keuangan formal.
“Karena sebelumnya terkesan dipinggirkan dan tak terurus. Sekarang melalui UU P2SK koperasi menjadi sektor keuangan formal, ini membuka ruang pengembangan usaha kedepan,” ujar Agung.
Ia menambahkan, koperasi dapat dengan leluasa memilih sifat usahanya, apakah tertutup (close loop) ataupun terbuka (open loop).
Dalam UU P2SK koperasi menurut Agung diberikan keleluasan untuk memilih. Mau memilih close loop dari oleh dan untuk anggota maka kegiatanya usaha simpan pinjamnya diawasi oleh KemenKopUKM. Ataupun open loop (melayani non anggota) yang kegiatan usahanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.***