Bogordaily.net – Menkominfo Budi Arie Setiadi siap memberantas dan menghentikan promosi judi online melalui SMS dan WhatsApp (WA).
Alasannya, Budi Arie juga menjadi korban promosi judi online itu.
“Saya termasuk korban juga di handphone saya, ‘Ayo daftar judi online.’ Biasanya promosinya, ada situs main bola dari SMS, WA gitu,” terang Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk mengupayakan agar promosi judi online melalui SMS dan WA dapat dihentikan.
Baca juga : Biodata Marlo Ernesto, Viral Usai Wawancara Keisya Levronka di Podcast: Umur, Akun IG
“Nanti kita akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem ada mekanisme supaya WA dan SMS tidak digunakan untuk hal-hal perjudian itu,” tandasnya.
11.333 Konten Judi Online Diblokir
Sebelumnya, Kominfo juga melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online sejak sejak 13 sampai 19 Juli 2023.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online,” ungkapnya.
Baca juga : Liburan Bawa Ganja, Gigi Hadid Ditahan
Budi menegaskan, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan, untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.
“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain pemblokiran, lanjut Budi, Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.***