Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalMenkominfo Berantas Promosi Judi Online Via SMS dan WA

Menkominfo Berantas Promosi Judi Online Via SMS dan WA

Bogordaily.net Budi Arie Setiadi siap memberantas dan menghentikan melalui SMS dan WhatsApp (WA).

Alasannya, Budi Arie juga menjadi korban itu.

“Saya termasuk korban juga di handphone saya, ‘Ayo daftar .' Biasanya promosinya, ada situs main bola dari SMS, WA gitu,” terang Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk mengupayakan agar melalui SMS dan WA dapat dihentikan.

Baca juga : Biodata Marlo Ernesto, Viral Usai Wawancara Keisya Levronka di Podcast: Umur, Akun IG

“Nanti kita akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem ada mekanisme supaya WA dan SMS tidak digunakan untuk hal-hal perjudian itu,” tandasnya.

11.333 Konten Diblokir

Sebelumnya, Kominfo juga melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten sejak sejak 13 sampai 19 Juli 2023.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online,” ungkapnya.

Baca juga : Liburan Bawa Ganja, Gigi Hadid Ditahan

Budi menegaskan, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan, untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.

“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain pemblokiran, lanjut Budi, Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here