Bogordaily.net – Apakah pemilih yang berusia 17 tahun tetapi belum ada e-KTP bisa ikut mencoblos? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hal tersebut tetap bisa dilakukan.
Pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
“Ada NIKnya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU yang dikutip pada Kamis, 27 Juli 2023.
Baca juga : Menilik Promo Spesial 7.7 Latika Beauty Care yuk!
“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif,” sambungnya
Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada databasenya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi,” ucapnya.
Baca juga : Ramalan Zodiak Virgo 26 Juli 2023 : Hindari Rasa Curiga
Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” tukasnya.***