Friday, 18 April 2025
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Sediakan Promo BBNKB dan PKB untuk Masyarakat 

Pemkab Bogor Sediakan Promo BBNKB dan PKB untuk Masyarakat 

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama dengan Samsat Kabupaten Bogor dan Jasa Raharja sediakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor () dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (), melalui kegiatan Samsat Weekend yang rutin dilaksanakan setiap Minggu di Stadion Pakansari, Cibinong mulai dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan masyarakat Kabupaten Bogor taat pajak.

Tentunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, juga Samsat Kabupaten Bogor kembali menggelar relaksasi pajak melalui promo bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan.

“Relaksasi pajak ini jadi kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak untuk masyarakat. Karena relaksasi pajak kali ini sangat spesial dari tahun sebelumnya,” kata Yadi Cahyadi, Senin 3 Juli 2023.

Menurut Yadi, nantinya akan ada dua promo sekaligus yakni bebas balik nama kendaraan bermotor juga diskon pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai dari 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Ringankan Masyarakat

Senada dengan hal tersebut, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara mengungkapkan, promo tersebut dilakukan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.

Sehingga kata Baskara, dapat meminimalisir terjadinya penghapusan kendaraan karena tunggakan pajak.

“Masyarakat wajib pajak, diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dengan diskon yang disediakan,“ ujar Baskara.

Apa itu dan

Sekedar informasi, program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Lendaraan Bermotor tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya.

Kemudian Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Untuk Bebas yakni pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama.

Sementara untuk Diskon yakni diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here