Bogordaily.net – Sebanyak 20 kios milik pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satpol PP Kota Bogor untuk penataan pedestrian di Kota Bogor mulai Jembatan Jambu Dua, Jalan Raya Ahmad Yani hingga Air Mancur, Senin 24 Juli 2023.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach mengatakan, pihaknya melakukan penertiban PKL guna mendukung pekerjaan penataan pedestarian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas PUPR Kota Bogor.
Baca juga : Fireworks of My Heart Episode 33 Sub Indo, Jadwal dan Link Nonton
Sebelumnya, Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang Jembatan Jambu Dua hingga Jalan Ahmad Yani untuk penataan pedestrian di Kota Bogor
“Sosialisasi kepada para pedagang kami dibantu oleh unsur wilayah seperti Kelurahan dan Kecamatan,” kata Agustyan Syach.
Pria yang disapa Demak ini pun menyampaikan, pihaknya memberi waktu satu Minggu untuk para pedagang merapihkan dagangan.
“Kami beri waktu satu Minggu untuk merapikan sendiri area yang ditempati oleh para pedagang. Sehingga, pada minggu depan sudah dapat dikerjakan dengan lancar dan aman,” ujarnya.
Demak juga mengapresiasi para pedagang yang berada di Jembatan Jambu Dua hingga Jalan Ahmad Yani untuk mendukung penataan yang akan dilakukan Pemkot Bogor.
Baca juga : Profil dan Akun Medsos Justyn Vicky
Sementara itu, salah satu pemilik kios bunga, Lathifah merasa tidak keberatan atas adanya penertiban tersebut.
Ia merasa saat dilakukan penertiban, pihak Satpol PP sangat humanis saat berdialog oleh para pedagang.
“Dalam penataan pedestarian ini saya sangat mendukung yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.(Ibnu Galansa)