Bogordaily.net – Polres Bogor menangkap 32 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kamis 20 Juli 2023.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan selama Juni 2023 oleh Satuan Narkoba Polres Bogor dan berhasil mengamankan 32 orang tersangka.
“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi Wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok,” kata AKBP Rio Wahyu, Kamis 20 Juli 2023.
Ia mengatakan, para pelaku tersebut akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati.
“Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian.
Kemudian untuk senantiasa bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Bogor.
“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat. Kami ingin masa depan anak- anak, masa depan pemuda – pemuda tidak hancur karenan peredaran Narkotika ini,” ujarnya.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama – sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari narkotika,” ujar AKBP Rio.(Albin Pandita)