Thursday, 15 May 2025
HomeEkonomiProject S TikTok Shop Rugikan UMKM, MenKopUKM Minta Revisi Permendag 50 Dipercepat

Project S TikTok Shop Rugikan UMKM, MenKopUKM Minta Revisi Permendag 50 Dipercepat

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diperlukan agar bisnis tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Kecurigaan Project S TikTok Shop Mencuat di Inggris

Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.

Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Teten.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, , dan juga konsumen.

Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik .

Pentingnya Permendag 50

Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce.

Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan di Indonesia

Pun kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.

Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan ,” ujarnya.

TikTok, kata Teten saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.

Harapan Teten Masduki

Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali .

Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak yang bisnisnya tutup.

Karena berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal.

Sementara, mayoritas 75% sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan US$ 6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.

Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.

“Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap dan industri dalam negeri,” papar Teten.

Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri, UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here