Bogordaily.net – Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan penutupan Mie Gacoan Sholis diabaikan.
Hal itu dilakukan pasca inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, beberapa waktu lalu.
Rekomendasi tersebut, berisikan lima poin penting sebagai catatan bagi Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti meminta kepada Pemkot Bogor untuk lebih tegas terhadap pelanggaran perijinan di kota hujan.
Baca juga : Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek!
Endah mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab belakangan ini pelanggaran perizinan terjadi di Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar.
Namun sampai saat ini rekomendasi itu seolah diabaikan oleh Pemkot Bogor. Sebab masih ada gerai Mie Gacoan masih beroperasional selain Mie Gacoan Sholeh Iskandar.
“Belum ada laporan dari pemkot soal perizinan mereka (Mie Gacoan) sudah selesai atau belum. Kita akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi hal itu. Kita adakan rapat kerja,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Endah, persoalan Mie Gacoan yang terjadi di Kota Bogor harus mendapat pemetaan ulang agar tidak kembali terjadi dan di contoh oleh pengusaha lainnya.
“Harus dipetakan lagi dan Mie Gacoan hanya salah satu saja, mungkin lebih banyak lagi usaha yang seperti itu di Kota Bogor,” jelasnya.
5 Rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor
Adapun lima poin rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono yakni poin pertama, dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.
Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.
Poin ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Baca juga : Tahun Baru Islam 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek di Sini
Poin keempat, usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.
Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.
Sebagai informasi gerai Mie Gacoan di Kota Bogor ada sebanyak lima gerai diantaranya berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jalan RE. Abdullah, Kecamatan Bogor Barat dan Jalan Raya Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. (Ibnu Galansa)