Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorSim Keliling Kota Bogor Hari Ini Jumat 28 Juli 2023: Jadwal dan...

Sim Keliling Kota Bogor Hari Ini Jumat 28 Juli 2023: Jadwal dan lokasi

Bogordaily.net – Jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling A dan C di Kota Bogor hari ini, Jumat 27 Juli 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyediakan layanan keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM setiap harinya.

Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Jumat 28 Juli 2023

Pada Selasa, 25 Juli 2023, layanan SIM keliling akan berlangsung di Plaza Jambu Dua.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM A atau C Anda.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda memenuhi syarat perpanjangan SIM A atau C berikut:

Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi.
Perpanjangan SIM dengan Aplikasi Simpelpol

Pemohon SIM Keliling dapat menggunakan Aplikasi Simpelpol untuk mempermudah proses perpanjangan.

Unduh aplikasi Simpel Pol dan lakukan registrasi terlebih dahulu.

Kemudian, lakukan screening kesehatan melalui aplikasi, dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat perpanjangan SIM di lokasi.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Pastikan Anda membawa uang sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggaran terkait SIM diatur dalam Pasal 281.

Jenis SIM C untuk Kendaraan Bermotor

Terakhir, terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan:

SIM C: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1: Untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc.
SIM C2: Digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Yuk, segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Jaga keselamatan dan kepatuhan Anda dalam berlalu lintas dengan memiliki SIM yang sah dan terbaru.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here