Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorSIM Keliling Senin 17 Juli : Lokasi, Syarat dan Harga

SIM Keliling Senin 17 Juli : Lokasi, Syarat dan Harga

Bogordaily.net – Simak lokasi syarat dan harga perpanjang Surat Izin Mengemudi di dari Sat Lantas Polres Bogor, Senin 17 Juli 2023.

Untuk lokasi pelayanan perpanjangan SIM hari ini sendiri yakni, berada di Pos Polisi Gadog.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.

Melalui pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Baca juga : Nonton King The Land Sub Indo Episode 9, Cek di Sini!

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Harga Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Baca juga : Poster Tahun Baru Hijriyah 2023, Download di Sini

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

Membawa KTP asli dan fotocopy

Membawa SIM asli yang masih berlaku

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Demikian layanan SIM Keliling Senin, 17 Juli 2023. Layanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here