Bogordaily.net – Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, menegaskan penggunaan sepeda listrik yang nekat melintas jalan raya, bisa dikenakan pidana.
ADVERTISEMENT
Eko mengatakan, kebanyakan anak-anak ayng mengendarai sepeda listrik tidak dilengkapi kelengkapan berkendara.
“Kita menghimbau lah, bahwasanya sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu aturannya jelas. Sebuah moda transportasi dengan baterai atau listrik itu aturannya jelas. Pengguna sepeda listrik bisa dipidana ” kata Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Danjen tersebut menegaskan, semua harus sesuai aturan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
“Mulai dari siapa penggunanya, berapa usianya, kecepatannya, hingga melintas dimana itu aturannya jelas,” tegasnya.
Atas hal itu, kata Eko, ia mengimbau para pengusaha sepeda listrik yang ada di wilayah Kota Bogor dapat menyeleksi penyewaan dari alat transportasi berbahan bakar energi listrik dari baterai itu.
Mulai dari yang berkendara sepeda listrik itu harus berusia di atas 15 tahun, kecepatan berkendara maksimal hanya 35 km perjam, menggunakan helm.
Serta, tidak boleh melintas di jalan raya atau berkendara di jalur-jalur khusus seperti di jalur sepeda.
“Nanti kalau kemudian ada kecelakaan akibat fatal bisa pidana pemiliknya, bisa diancam Undang-undang Lalulintas,” sambung Eko.
Selain itu, lanjut Eko, para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang belum cukup umur dapat berkendara sepeda listrik. Hal itu untuk mengantisipasi akan terjadinya kecelakaan.
“Kita minta kearifan orang tua untuk mengingatkan anaknya, nak kamu belum cukup secara mental dan emosional,” Kata Eko.
Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020
Sepeda Listrik merupakan kendaraan yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Aturan soal sepeda listrik Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Syarat lengkap sepeda listrik
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya:
Lampu utama; Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu Sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
Klakson atau bel Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Harus didampingi orangtua dan di jalur khusus Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah: Pemukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) Kawasan wisata Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi Area kawasan perkantoran Area di luar jalan.***
Ibnu Galansa