Sunday, 5 May 2024
HomeNasional16 Koruptor Bebas dari Penjara Melalui Remisi HUT RI. Siapa Saja Mereka?

16 Koruptor Bebas dari Penjara Melalui Remisi HUT RI. Siapa Saja Mereka?

Bogordaily.net – 16 koruptor bebas dari penjara setelah mendapat HUT RI ke 78.

Beberapa yang menerima itu seperti Imam Nahrawi dan Setya Novanto, kedanya mendapat kemerdekaan baru melalui pemberian .

Mengapa Mereka Bebas?

Pada momen ini, para narapidana di seluruh negeri merayakan , pengurangan masa tahanan, sebagai hadiah atas upaya mereka dalam program rehabilitasi.

Namun, dari 175.510 narapidana yang menerima , 2.606 di antaranya bahkan dilepaskan langsung alias bebas

Bentuk Penghargaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan ini sebagai apresiasi terhadap mereka yang tekun mengikuti program rehabilitasi yang dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para narapidana yang telah mematuhi peraturan hukum dengan baik.

Yasonna mengatakan, para narapidana agar selalu menunjukkan perilaku yang baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program rehabilitasi.

Program ini dianggap sebagai jalan untuk menghubungkan narapidana kembali dengan masyarakat.

Yasonna berharap bahwa aturan hukum dan nilai-nilai sosial akan menjadi bagian integral dari diri para narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat.

Dia berharap bahwa program rehabilitasi ini akan memberikan bekal mental, spiritual, dan sosial kepada narapidana untuk menghadapi kehidupan di luar penjara.

Yasonna juga memberikan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi, khususnya mereka yang langsung bebas.

Dia mendorong mereka untuk menjaga diri dan menghindari masuk kembali ke dunia kejahatan.

Kebebasan 16

Perhatian khusus tertuju pada 16 yang bebas melalui remisi.

Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada narapidana dalam kasus narkotika dan terorisme.

Ada pula remisi umum I, yang memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana.

Jumlah narapidana yang menerima remisi dalam kategori ini juga cukup signifikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here