Thursday, 3 April 2025
HomeNasionalAniaya Pengunjung hingga Tewas, 5 Oknum Satpam Ancol Ditetapkan Tersangka

Aniaya Pengunjung hingga Tewas, 5 Oknum Satpam Ancol Ditetapkan Tersangka

Bogordaily.net 5 oknum Satpam Ancol akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan .

Anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan telah mengamankan 4 dari 5 orang oknum Satpam yang diduga melakukan hingga mengakibatkan, H (42) meninggal dunia.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar H. Sianturi mengatakan ke-4 tersangka masing berinisial P (36), MH (33), K (43), dan S (31), sedangkan A yang ikut menganiaya korban saat ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“4 orang sudah kami amankan karena kasus berat ini, satu orang lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Kronologis

Ia mengisahkan, kejadian () ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Taman Impian Jaya , Jakarta Utara.

“Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” beber Binsar.

Di saat interogasi itulah korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.

“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkapnya.

Usai dianiaya, korban tak sadarkan diri dan hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil.

“Saat hendak dibawa ke rumah sakit, mobil yang digunakan untuk membawa korban (H) malah mogok karena kehabisan bensin,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman CCTV, hasil visum, batang bambu 7 bilah, gayung, 3 unit sepeda motor tersangka, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

“Barang bukti semua kita tampilkan di sini,” ujarnya.

Binsar mengimbau kepada satu orang tersangka lagi, A yang saat ini masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here