Monday, 6 May 2024
HomeEkonomiArti BI Checking Kol 5: Penjelasan Mengenai Status Kol-5

Arti BI Checking Kol 5: Penjelasan Mengenai Status Kol-5

Bogordaily.net – Arti BI Checking Kol 5 menarik untuk diulas sepiring dengan kehebohan mengenai topik ini

Bahasan ini sempat gempar di Jagat Twitter belum lama ini. Sebuah akun meramaikan percakapan dengan mengulas kisah lima bakal pegawai yang tak lulus seleksi akibat catatan jejak Kol-5 dalam pemeriksaan BI.

Cuitan tersebut kemudian dibanjiri komentar warganet hingga menjadi tren di Twitter.

Apa Arti Kol 5?

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pemeriksaan BI Kol-5 yang jadi sorotan warganet di Twitter?

Sebelum kita mengupas apa itu Kol-5 yang dibicarakan warganet di Twitter, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu “kol” alias kolektibilitas.

Sesuai dengan djkn.kemenkeu.go.id, kolektibilitas merupakan status kelayakan pembayaran angsuran yang wajib dibayarkan oleh peminjam kepada lembaga pembiayaan.

Menurut OJK, setiap jenis kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), semua histori pembayaran tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Yang dulunya lebih dikenal dengan sebutan Pemeriksaan BI.

Setiap riwayat pembayaran kredit yang pernah diajukan oleh peminjam akan dinilai berdasarkan rekam jejak keuangan secara rinci dan lengkap. Mencakup riwayat utang dan tunggakan.

Status kolektibilitas dalam dunia perbankan dibagi dalam lima status atau “kol” mulai dari yang tertinggi hingga terendah: Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).

Kol-1 (Lancar)

Kol-1 merupakan status tertinggi, menunjukkan peminjam memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.

Dengan kata lain, Kol-1 adalah status terbaik bagi peminjam yang tak pernah punya masalah tunggakan dan catatannya bersih.

Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)

Peminjam memiliki tunggakan selama 1-2 bulan, biasanya karena keterlambatan pembayaran.

Kol-3 (Kurang Lancar)

Peminjam memiliki tunggakan 3-4 bulan. Pada tahap ini, bank akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama. Dan mulai menghitung akrual terhadap utang pokok dan tunggakan lainnya.

Kol-4 (Diragukan)

Pembayaran kredit tak lancar padahal sudah jatuh tempo, dan peminjam menunggak lebih dari 5-6 bulan.

Pada fase ini, status Kol-4 bisa berubah ke Kol-5 jika bank percaya bahwa peminjam tak memiliki niat baik untuk melunasi tunggakannya.

Kol-5 (Macet)

Kredit macet atau tak lancar di mana peminjam telah menunggak lebih dari 6 bulan.

Kol-5 adalah status kolektibilitas terendah dan termasuk dalam kategori Kredit Bermasalah (NPL).

Itulah penjelasan tentang Pemeriksaan BI Kol 5 yang menghebohkan dunia Twitter.

Setelah memahami sistem Pemeriksaan BI ini. Yuk, hindari menunggak pembayaran agar terhindar dari status Kol-5.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here