Wednesday, 9 April 2025
HomeKabupaten BogorDPRD Kabupaten Bogor: Iwan Setiawan Sah Jadi Bupati Bogor Definitif

DPRD Kabupaten Bogor: Iwan Setiawan Sah Jadi Bupati Bogor Definitif

Bogordaily.net–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan Plt Iwan Setiawan sebagai definitif.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung , pada Senin, 21 Agustus 2023.

Pengesahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023. Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Provinsi Jawa Barat.

Ketua Rudy Susmanto mengungkapkan, selain agenda lain dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023.

Sekaligus mengesahkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemberhentian ini dilakukan karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023,” kata Rudy Susmanto, Senin, 21 Agustus 2023.

Rudy menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan Senin, 14 Agustus 2023 lalu, ada empat point amanah yang harus ditindaklanjuti .

Di antaranya, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.

Iwan Setiawan Bupati Bogor definitif
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna di Gedung , Senin 21 Agustus 2023. (Istimewa/Bogordaily.net).

Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023. Dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas atau plt bupati Bogor. Untuk selanjutnya menjadi Bupati Bogor pada sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” jelas Rudy Susmanto.

Sementara itu, Iwan Setiawan menyikapi kondisi tersebut secara normatif. Karena Rapat Paripurna itu dinilainya tidak membutuhkan persetujuan.

Sebab kata Iwan, anggota hanya mendengarkan surat yang dibacakan Pimpinan . Sehingga tidak mempermasalahkan absennya anggota dari PPP.

“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir. Proses tetap berjalan, yang penting kuorum. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” ujar Iwan Setiawan. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here