Bogordaily.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai bupati Bogor definitif.
Hal tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Pengesahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023. Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, selain agenda lain dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023.
Sekaligus mengesahkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemberhentian ini dilakukan karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023,” kata Rudy Susmanto, Senin, 21 Agustus 2023.
Rudy menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diterbitkan Senin, 14 Agustus 2023 lalu, ada empat point amanah yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor.
Di antaranya, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023. Dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas atau plt bupati Bogor. Untuk selanjutnya menjadi Bupati Bogor pada sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” jelas Rudy Susmanto.
Sementara itu, Iwan Setiawan menyikapi kondisi tersebut secara normatif. Karena Rapat Paripurna itu dinilainya tidak membutuhkan persetujuan.
Sebab kata Iwan, anggota DPRD Kabupaten Bogor hanya mendengarkan surat yang dibacakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Sehingga tidak mempermasalahkan absennya anggota dari PPP.
“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir. Proses tetap berjalan, yang penting kuorum. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” ujar Iwan Setiawan. (Albin Pandita)