Thursday, 28 November 2024
HomePolitikICW Temukan Mantan Koruptor Daftar di Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Caleg?

ICW Temukan Mantan Koruptor Daftar di Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Caleg?

Bogordaily.net–  Syarat menjadi caleg atau calon legislatif pada pemilu 2024 apa saja? Hal ini seiring dengan temuan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang mendapati 15 nama caleg untuk DPR dan DPD RI merupakan mantan terpidana korupsi daftar sebagai calon wakil rakyat di Pemilu 2024.

Nama-nama tersebut sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg. Mulai dari tingkat DPR RI hingga DPD RI.

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Riset ICW: 15 Nama Mantan Koruptor jadi Caleg DPR-DPD RI

Dari data tersebut, terdapat 9 di antaranya merupakan calon anggota DPR RI yang merupakan mantan koruptor. Mereka dicalonkan dari sejumlah partai. Yakni NasDem 5 orang, PDIP 2 orang, Golkar 1 orang dan PKB 1 orang.

Syarat Jadi Caleg 2024

Di sisi lain KPU mengungkap setidaknya ada 67 nama mantan narapidana yang akan nyaleg lagi di pemilu 2024. Terdiri dari 52 nama bakal caleg DPR dan 15 nama bakal calon anggota DPD.

Hal tersebut menjadi fokus publik karena status para caleg ini yang notabene mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta pihak KPU untuk mengungkap nama nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Berikut syarat menjadi calon legislatif?

Persyaratan seorang calon legislatif (caleg) tertera di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana caleg harus memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pencalonan caleg, Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur soal status hukum bagi para caleg. Sejak tahun 2017, caleg pun tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu pasal tersebut juga menjelaskan caleg secara tertulis tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Setiap napi yang mendaftarkan diri sebagai caleg hanya akan dipastikan tidak sedang menjalani masa hukuman. Hal ini memperluas kemungkinan para mantan napi yang sudah lepas dari jeratan hukum bisa kembali mencalonkan diri.

Itulah syarat menjadi caleg di tengah kabar banyaknya bakal caleg mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here