Bogordaily.net – Judi Online apa yang kerap dipromosikan Selebgam Bogor SZM yang kini ditangkap polisi itu?
Polisi telah mengantonginya, dan melakukan penyelidikan dan oendalam atas kasus ini.
Selebgram Bogor yang ditangkap itu berinisial SZM (21) ditangkap polisi karena mempromosikan salah satu situs judi online.
SZM ditangkap saat asik nongkrong di sebua kafe di kawasan Bogor.
Selain mempromosikan, SZM (21) juga menjadi Brand Ambasador (BA) dari situs judi online.
Memiliki pengikut sebanyak 81 ribu follower, SZM tergiur dengan kontrak penghasilan sebesar Rp 7 juta setiap bulannya.
“Motifnya adalah ekonomi. Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa 22 Agustus 2023.
Judi Online yang Dipromokan Selebgram Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan SZM bermula dari adanya laporan dari masyarakat, pada Rabu 18 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana judi online (slot) yang berada di wilayah Kota Bogor.
“Kemudian dari patroli cyber Polresta Bogor kota mendapati adanya akun Instagram (IG) “araamudrikah” dan menidaklanjuti temuan akun tersebut yang di Instastory ada tulisan “gas sekarang, ditunggu sampe malem, tidak berlaku untuk tim tarsok2 atau mendang mending”, terang Bismo.
Setelah diklik, Bismo melanjutkan terdapat WA Official akun CENDANA88. (+62.821-3761-6916) dan terdapat situs judi online slot-agen bola/togel dan jackpot.
Pelaku juga sempat mengiklankan situs video online dengan link Vegas 688 awal Agustus 2023.
Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponel. Lima lembar bukti chating WA dan foto copy profil Instagram tersangka, serta satu buah kartu ATM.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SZ dijerat pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.***
Ibnu Galansa