Bogordaily.net – Pemilik Wine Nabidz kini harus berurusan dengan kepolisian setelah mengklaim wine itu halal.
Pemilik merek wine Nabidz ini adalah Beni Yulianto. Saat ini menghadapi masalah hukum karena dituduh menipu konsumennya terkait klaim ‘wine halal’.
Meskipun sertifikat halal telah diperoleh melalui mekanisme self declare dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kontroversi muncul ketika konsumen menemukan kandungan alkohol dalam produk tersebut.
Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Muhamad Adi (37), salah seorang konsumen, melaporkan Beni Yulianto ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Pengacara Adi, Sumadi Atmaja, menegaskan bahwa wine Nabidz yang mengandung alkohol seharusnya dianggap haram.
Uji laboratorium membuktikan kandungan alkohol sebesar 8,8 persen dalam wine tersebut.
Beni Yulianto: Pemilik Nabidz Wine
Beni Yulianto tercatat sebagai pemilik merek wine Nabidz.
Sertifikat halal diperolehnya melalui proses self declare dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Beni menjual produk ini secara daring dengan harga Rp250.000 per botol.
Meski Beni Yulianto memberikan kepastian bahwa produknya halal, konsumen masih meragukan klaim tersebut.
Meskipun demikian, seorang konsumen memutuskan untuk membeli 12 botol untuk menguji kebenaran klaim tersebut.
Adi, konsumen yang melaporkan kasus ini, merasa ada ciri-ciri wine beralkohol dalam minuman tersebut.
Kontroversi Terungkap
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan produk Nabidz haram setelah temuan tiga laboratorium independen menunjukkan kandungan alkohol yang melebihi batas halal.
Akibatnya, sertifikat halal produk ini dicabut oleh koordinasi MUI dan BPJPH Kemenag.
Langkah Hukum dan Sanksi
Kemenag akan menyelidiki oknum PPH yang diduga terlibat dalam manipulasi sertifikat halal.
Sementara itu, Pendamping PPH dengan inisial ‘AS’ telah diberikan sanksi berupa pencabutan registrasi.***