Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorInstagram AR Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi Diserbu Netizen

Instagram AR Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi Diserbu Netizen

Bogordaily.net Instagram AR, Bogor yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online diserbu netizen.

Isinya sudah bisa Nasa bayangkan sendiri. Penuh dengan nyinyir dan pernyataan pedas.

Pasca penangkapannya. Instagram AR si Bogor itu pun jadi tempat berkumpul netizen, yang penasaran dengan sosok wanita berkerudung itu.

Ditangkap Saat Ngafe 

AR atau SZM (21) ditangkap polisi karena mempromosikan salah satu situs judi online.

Ar ditangkap saat asik nongkrong di sebua kafe dikawasan Bogor.

Selain mempromosikan, SZM (21) juga menjadi Brand Ambasador (BA) dari situs judi online.

Memiliki pengikut sebanyak 81 ribu follower, SZM tergiur dengan kontrak penghasilan sebesar Rp 7 juta setiap bulannya.

“Motifnya adalah ekonomi. Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa 22 Agustus 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan SZ bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Rabu 18 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana judi online (slot) yang berada di wilayah Kota Bogor.

“Kemudian dari patroli cyber Polresta Bogor kota mendapati adanya akun IG “araamudrikah” dan menidaklanjuti temuan akun tersebu yang di Instastory ada tulisan “gas sekarang, ditunggu sampe malem, tidak berlaku untuk tim tarsok2 atau mendang mending”, terang Bismo.

Setelah diklik, Bismo melanjutkan terdapat WA Official akun CENDANA88. (+62.821-3761-6916) dan terdapat situs judi online slot-agen bola/togel dan jackpot.

Pelaku juga sempat mengiklankan situs video online dengan link Vegas 688 awal Agustus 2023.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponel, lima lembar bukti chating WA dan foto copy profil Instagram tersangka, serta satu buah kartu ATM.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SZ dijerat pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here