Bogordaily.net – Mulai bulan ini, masyarakat akan merasakan kenaikan tarif terbaru untuk jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan bahwa peningkatan tarif ini akan diimplementasikan.
Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diambil sebagai respons terhadap faktor inflasi yang sedang berlangsung.
Meskipun peningkatan ini tergolong kecil, hanya sebesar Rp 500, tetapi diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi keseimbangan Badan Usaha Jalan Tol dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Waktu Penerapan dan InformasiÂ
Dalam upaya untuk memberikan informasi yang lebih rinci, Endra mengungkapkan bahwa rencananya tarif baru ini akan diberlakukan setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
Namun, tanggal pasti penerapan belum diungkapkan secara spesifik.
Kenaikan Tarif Terungkap Melalui Jasa Marga
Pengumuman kenaikan tarif tol juga datang dari pihak Jasa Marga, yang menginformasikan penyesuaian ini melalui akun Instagram resmi mereka, @jasamargametropolitan.
Dalam unggahan tersebut, Jasa Marga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023.
Penyesuaian ini akan diberlakukan dalam waktu dekat, mengacu pada pertimbangan kemampuan pembayaran pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang layak, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), dan peningkatan layanan dari jalan tol Jagorawi.
Daftar Tarif Tol Jagorawi TerbaruÂ
Dengan penyesuaian ini, berikut adalah daftar tarif tol baru berdasarkan jarak terjauh:
- Golongan I: Rp 7.500
- Golongan II dan III: Rp 12.000
- Golongan IV dan V: RP 17.000
Kenaikan tarif tol Jagorawi bulan ini mempertimbangkan berbagai faktor untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan yang diberikan, investasi yang dibutuhkan, dan kemampuan pengguna jalan tol dalam membayar.
Demikian informasi mengenai kenaikan tarif Tol Jagorawi yang akan diberlakukan bulan ini.***