Bogordaily.net – Akan seperti apa nasib Panji Gumilang setelah jadi tersangka, Menkopolhukam Mahfud MD punya pandangannya sendiri.
Saat ini, publik sedang menantikan keputusan dari penyidik terkait apakah Panji Gumilang akan ditahan atau tidak dalam kasus baras cream yang melibatkan Polri.
Penyidik masih memiliki waktu hingga malam ini untuk menentukan keputusan tersebut.
Alasan untuk Penahanan
Menurut Mahfud MD, apabila hingga saat ini Panji Gumilang belum ditahan, hal ini bisa disebabkan karena kemarin ia hanya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Setelah menjadi tersangka, penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah ia akan ditahan atau tidak.
“Keputusan ini diharapkan sudah jelas sebelum waktu 24 jam berakhir, paling lambat jam 8 malam ini,” ujarnya.
Terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan Panji Gumilang:
Ancaman Hukuman Pidana
Jika ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun atau lebih, maka merupakan salah satu syarat utama untuk dilakukan penahanan.
Ketidakmauan Kerjasama
Jika yang bersangkutan tidak kooperatif dan dikhawatirkan tidak akan menghadiri panggilan penyidik dengan berbagai alasan, ini juga bisa menjadi alasan untuk penahanan.
Penghilangan Barang Bukti dan Perbuatan Berkelanjutan
Jika penyidik mengkhawatirkan bahwa Panji Gumilang dapat menghilangkan barang bukti atau kemungkinan melakukan perbuatan serupa lagi, maka penahanan dapat dipertimbangkan.Â
Keputusan apakah Panji Gumilang akan ditahan atau tidak masih menunggu dan publik harus bersabar menantikan keputusan tersebut.***