Bogordaily.net–  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana nasib Panji Gumilang setelah menjadi tersangka?
Bareskrim Polri kembali memeriksa pemeriksaan Panji yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang belum selesai.
“Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini,” kata Djuhandhani kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Rabu, 2 Agustus 2023.
Untuk sementara Panji dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan status penahanan  Panji Gumilang ditentukan Rabu, 2 Agustus 2023 malam.
Menurut Mahfud, Panji masih diperiksa. Polisi memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan nasib Panji setelah menjadi tersangka.
Baca Juga: Tanggal 2 Agustus Memperingati Hari Apa? Info Lengkap Cek di Sini
“Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum. Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Menurut Mahfud status penahanan Panji Gumilang akan diumumkan malam ini. Ia pun meminta semua pihak menunggu keputusan dari Bareskrim Polri.
“Kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak. Apakah akan ditahan itu nanti, ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat.***