Wednesday, 9 April 2025
HomeBeritaPanji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri

Bogordaily.net ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penodaan/Penistaan Agama.

Pada tanggal 2 Agustus 2023,  secara resmi pimpinan Ponpes Al Zaytun ditahan Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penahanan itu setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan atas dasar upaya hukum untuk memudahkan proses penyidikan, dan direncanakan akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan .

Keputusan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah mengadakan gelar perkara yang melibatkan Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Proses penyidikan ini telah melibatkan pemeriksaan sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Bareskrim Polri juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI, dalam mengungkap dugaan penistaan agama yang melibatkan .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here