Wednesday, 22 May 2024
HomeKota BogorPenggelapan Sertifikat Tanah di Situpete, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Progres Penyidikan

Penggelapan Sertifikat Tanah di Situpete, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Progres Penyidikan

Bogordaily.net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan sertifikat tanah warga , Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Satreskrim Polresta Bogor Kota kini sudah masuk dalam penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memastikan para penyidik bekerja secara profesional dan optimal dalam kasus tersebut.

“Laporan tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Tahapnya sdh penyidikan dan kami terus melakukan pemeriksaan secara optimal,” Kata Kompol Rizka Fadhila saat dimintai konfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kampung Laporkan .

Kronologis

Salah satunya adalah Endang, warga Kampung RW13, ia menceritakan awal meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah kepada pendana melalui perantara, tak lain tetangganya.

Nilai pinjaman Endang Rp10 juta untuk merehab rumahnya dan telah enam bulan mencicil utang, tiba – tiba didatangi pendana dan menyebut pinjamannya Rp50 juta.

“Dia bilang Rp50 juta. Padahal saya pinjam lewat N (perantara) Rp10 juta dan sudah masuk 6 bulan dengan cicilan Rp600 ribu per bulan,” katanya kepada wartawan pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca juga : Biodata Oklin Fia yang Viral Jilat Es Krim, Akun IG, Umur, Pekerjaan

Warga yang menjadi korban umumnya mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota dengan bantuan Ariani Dalimunthe, tokoh sepuh Kampung Blok Bambu Kampung Sukadamai.

Dikonfirmasi, Ariani Dalimunthe membenarkan adanya pelaporan dengan terlapor Z atas dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian pada Februari 2023. Ia mengatakan, ada 47 warga yang menjadi korban memberikan kuasa kepadanya.

Baca juga : Tips Irit Bahan Bakar untuk Sepeda Motor

“N ini dimintakan tolong oleh orang yang butuh dana, untuk sekolah, modal, rehab rumah dan lainnya. Ada 47 sertifikat itu dikasih ke Z yang menawarkan adanya penyandang dana,” sambungnya.

Ariani menjabarkan, para korban sendiri menerima pencarian dari N sesuai besaran yang dipinjam melalui Z. Dari setiap pencairan itu, N dapat fee 5 persen.

“N dikasih Z, orang pinjam Rp10 juta (contoh), dia berikan Rp10 juta berikut kwitansinya. Dari situ N dapat fee 5 persen dan Z juga 5 persen,” katanya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here