Bogordaily.net – Arisan lelang di Bogor heboh. Dua wanita berinisial FF dan YF ditangkap oleh Polresta Bogor Kota.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi penipuan berkedok arisan lelang senilai Rp 2 miliar.
Kedua wanita tersebut diduga menggunakan WhatsApp sebagai alat untuk menjalankan aksi penipuan yang merugikan banyak korban.
Perjalanan Penipuan Arisan Lelang di Bogor yang Dimulai pada Februari 2023
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa aksi penipuan tersebut dimulai pada Februari 2023.
Para pelaku mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan melalui WhatsApp.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan.
Penipuan Berjalan Terus dan Kerugian Meningkat
Setelah jatuh tempo, uang yang disetorkan oleh para member arisan lelang tidak kunjung diterima oleh para korban.
Ternyata, pelaku menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya dan memakainya untuk keperluan pribadi.
Termasuk pembelian motor, mobil, dan menyewa toko sembako.
Akibatnya, sebanyak 54 korban mengalami kerugian total sekitar Rp 2 miliar.
Bukti-bukti yang Menjerat Para Pelaku
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa selama berlangsungnya aksi penipuan, para pelaku dan korban hanya berinteraksi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Hal ini membuat para korban tidak saling kenal satu sama lain, dan semua komunikasi serta pembayaran dilakukan melalui WhatsApp kepada para pelaku.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah rekening koran, rekening bank, handphone, dan motor N-Max yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Arisan Berjalan Normal Hingga Maret, Namun Berujung Kerugian
Sebelumnya, perputaran arisan pada Februari hingga Maret berjalan normal tanpa masalah, termasuk bertambahnya jumlah nasabah yang ikut serta.
Namun, situasi berubah drastis ketika perputaran arisan pada Juni dan Juli tidak terbayarkan sampai jatuh tempo, menyebabkan kerugian bagi masing-masing korban sebesar Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.***