Bogordaily.net– Plt Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor mensahkan dua raperda yakni Raperda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD menjadi Perda.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menggelar Rapat Paripurna dengan Ketua beserta jajaran DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin 14 Agustus 2023.
Hal tersebut dilakukan untuk membahas persetujuan bersama menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Raperda tentang Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda beberapa poin juga dibahas. Yakni Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024. Lalu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2022.
Kemudian penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, Kabupaten Bogor dengan memiliki kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual. Kemudian cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor.
Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu, serta saling terintegrasi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional.
“Tentunya persetujuan bersama Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama. Untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal,” kata Iwan Setiawan.
“Serta melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,” tambahnya.
Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Iwan menjelaskan, peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sejak lahir sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas.
Tentunya sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar, sehingga sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi pendidikan dasar,” jelas Iwan.
“Hal ini untuk masa depan yang lebih baik serta membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2024 kebijakan belanja daerah secara umum meliputi, pengalokasian belanja kesehatan, peningkatan komponen belanja yang mendorong pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Kemudian peningkatan belanja yang diarahkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja padat karya.
Lalu pemberian stimulus ekonomi bagi pelaku usaha serta pendampingan usia bagi wirausaha baru yang rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Pemberian bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak bencana alam maupun non alam.
Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang melaksanakan urusan/bidang wajib.
Selanjutnya penggunaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat untuk pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Plt Bupati Bogor juga berterima kasih dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor.(Albin Pandita)