Monday, 29 April 2024
HomeBeritaPutri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Bogordaily.net – Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap alias Brigadir J mulai menjalani eksekusi, salah satunya istri eks Kadiv Propam Polri , yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustsus 2023.

Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca juga : Rizz Artinya Apa? Istilah yang Viral di Tiktok

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.

Kendati demikian Syarief belum menyampaikan kapan dan dimana 3 terpidana lain, yakni , Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani eksekusi dalam perkara tersebut.

Putri Candrawathi Dipenjara 10 tahun

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun berubah menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi , terpidana kasus pembunuhan berencana atau Brigadir J.

Baca juga : Nonton Anime Okashi na Tensei Episode 9 Subtitle Indonesia Cek di Sini

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Berbeda, MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari , terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana .

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dengan putusan ini, berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here