Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalPutusan Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukum Mati

Putusan Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukum Mati

Bogordaily.netPutusan kasasi akhir diputuskan. Hasilnya cukup mengejutkan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari , terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Dengan putusan ini, berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Putusan Kasasi Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup

Keputusan MA membuat hanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini terdengar lebih ringan dibanding hukuman mati yang pernah mengancamnya.

Perubahan ini tentu saja membuat gelombang diskusi di masyarakat tentang keadilan dan keputusan hukum yang diambil.

Perjuangan Lewat Jalur Hukum

tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan kasasi setelah pengadilan sebelumnya memvonisnya dengan hukuman mati.

Kasasi diajukan pada 12 Mei 2023 dan setelah proses yang panjang, akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi tersebut.

Dan itu merupakan hasil dari perjuangan hukum yang dilakukan oleh dan timnya untuk memperoleh putusan yang lebih menguntungkan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh terkait dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here