Bogordaily.net – Putusan kasasi Ferdy Sambo akhir diputuskan. Hasilnya cukup mengejutkan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan MA membuat Ferdy Sambo hanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Keputusan ini terdengar lebih ringan dibanding hukuman mati yang pernah mengancamnya.
Perubahan ini tentu saja membuat gelombang diskusi di masyarakat tentang keadilan dan keputusan hukum yang diambil.
Perjuangan Lewat Jalur Hukum
Ferdy Sambo tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan kasasi setelah pengadilan sebelumnya memvonisnya dengan hukuman mati.
Kasasi diajukan pada 12 Mei 2023 dan setelah proses yang panjang, akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi tersebut.
Dan itu merupakan hasil dari perjuangan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan timnya untuk memperoleh putusan yang lebih menguntungkan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).***