Bogordaily.net – Kombes Yulius Bambang Dipecat dari Polri setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada awal tahun ini, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), bersama seorang wanita, terjebak dalam jerat narkotika jenis sabu.
Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, ia juga dinaidang secara etika.
Sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika yang tidak bisa ditoleransi.
Kedua, Yulius juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari detik.com.
Melanggar Etika dan Hukum, Kombes Yulius Bambang Dipecat dari Polri
Hasil sidang menyatakan bahwa Yulius melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Yulius sendiri saat ini tengah menjalani sidang pidana dan telah ditahan.
Penangkapan di Kawasan Kelapa Gading
Kejadian ini bermula saat Yulius dan seorang wanita tertangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa dua klip sabu, masing-masing memiliki berat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius pun kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.***