Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menunggu perwali untuk menertibkan baliho kampanye yang semakin menjamur.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengakui semakin dekat dengan momen Pemilu, kian banyak pula bacaleg yang ingin mengenalkan diri ke masyarakat melalui baliho atau spanduk.
Agustian menyebut, saat ini pihaknya sudah bersepakat untuk menunda penertiban spanduk, baliho, dan alat-alat lain yang berkaitan dengan pemilihan nanti.
Baca juga : Nonton Anime Okashi na Tensei Episode 9 Subtitle Indonesia Cek di Sini
“Penundaan dilakukan hingga Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang membahas soal titik-titik yang dibolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye,” kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syah, Kamis 24 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, Satpol PP sebetulnya dapat menertibkan baliho dan spanduk dengan berlandaskan Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum.
Namun dalam pertemuan Wali Kota bersama para ketua partai dan fraksi telah memutuskan untuk penundaan hingga Perwali diterbitkan.
Meski menunda penertiban, ia mengimbau dan menegaskan pada Bacaleg dan relawan untuk tidak memasang baliho dan spanduk dengan bebas dan tetap patuh pada aturan.
Baca juga : Rizz Artinya Apa? Istilah yang Viral di Tiktok
Misalnya, kata Agus, dengan tidak memaku spanduk para bacaleg atau yang lainnya di pohon-pohon yang berada di wilayah Kota Bogor, seperti di samping jalanan atau lainnya.
Karena untuk memperkenalkan diri ke masyarakat banyak cara tanpa harus merusak dengan cara memaku spanduk ke pohon, hal tersebut tentunya berpotensi merusak pohon.
“Pak Wali juga menyarankan para peserta pemilu menggunakan videotron untuk menyiarkan materi kampanyenya nanti,” tutup Agus.(Muhammad Irfan Ramadan)