Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalSebelum Panji Gumilang, Inilah Daftar Kasus Penistaan Agama di Indonesia

Sebelum Panji Gumilang, Inilah Daftar Kasus Penistaan Agama di Indonesia

Bogordaily.net Kasus di Indonesia sudah sering terjadi sebelum heboh yang juga terjerat kasus serupa.

Kasus dugaan selalu menarik perhatian publik.

Dari hingga politisi ternama seperti Ahok, setiap kasus tersebut mengundang sorotan dan berbagai kontroversi.

Daftar Kasus di Indonesia 

Berikut adalah beberapa kasus yang menggemparkan Indonesia dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

: Klaim Sebagai Imam Mahdi

Kasus mencuat pada tahun 1997 ketika sosok kontroversial ini mengaku mendapat Wahyu dari malaikat Jibril.

Ia mulai mempelajari aliran lintas agama dan akhirnya mendeklarasikan agama baru bernama Salamullah.

Klaimnya sebagai Imam Mahdi dan prediksi mengenai gempa di Jakarta membuat banyak orang percaya dan menjadi pengikutnya.

Meski pernah dipenjara, hal ini tidak menghentikan ajarannya hingga akhir hayatnya pada tahun 2021.

Lina Mukerji: TikToker Cantik yang Terjerat Kasus

Seorang selebgram cantik bernama Lina Mukerji menjadi sorotan publik karena melakukan di platform TikTok.

Video mengucapkan “bismillah” saat makan babi membuatnya dipecat dari kartu keluarga.

Setelah dilaporkan, Lina menghadapi penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya dijatuhi hukuman penahanan selama 20 hari.

Meski telah meminta maaf, Lina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Muhammad KC: Viral dengan Pemahaman Agama yang Menyimpang di YouTube

Muhammad KC menjadi viral di kanal YouTube karena pemahaman agamanya yang menyimpang.

Dia mengganti salam dalam Islam dan sering mengemukakan pemahaman yang meresahkan masyarakat.

Setelah ditangkap, proses hukum yang cukup panjang akhirnya menghasilkan vonis 6 tahun penjara setelah banding.

Kasus ini menimbulkan kontroversi, termasuk penganiayaan yang dia alami selama persidangan.

Ahok: Politisasi Kasus Penistaan Agama yang Membuat Heboh

Kasus Ahok menjadi sorotan karena dituduh politisasi.

Video di mana Ahok menyisipkan surah al-maidah ayat 51 mengilustrasikan isu SARA dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu membuatnya dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.

Proses sidang berlangsung alot dengan berbagai macam ahli yang dihadirkan. Pada akhirnya, Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Penutup

Kasus-kasus penistaan agama di atas mencerminkan betapa sensitifnya isu agama dalam masyarakat.

Meskipun berbeda-beda dalam konteksnya, namun kasus-kasus tersebut menggambarkan bagaimana penistaan agama dapat memicu perdebatan sengit dan kontroversi.

Perlunya kewaspadaan dan penghargaan terhadap kebebasan beragama dalam masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here