Bogordaily.net – Sidang lanjutan atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora masih bergulir. Hari ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan membacakan pembelaan, Selasa 22 Agustus 2023.
Sidang lanjutan penganiayaan David Ozora yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya atau Pleidoi atas tuntutan pidana 12 tahun penjara.
āUntuk pembelaan Majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023,ā ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca juga : Nonton Anime Okashi na Tensei Episode 9 Subtitle Indonesia Cek di Sini
Selain Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga dijadwalkan akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama hari ini.
Terdakwa Shane akan membacakan pembelaannya atas tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Rizz Artinya Apa? Istilah yang Viral di Tiktok
Sementara terdakwa Shane dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal yang sama, yakni didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan David anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor,Ā Jonathan Latumahina dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan berat. Pelaku diduga Mario Dandy Satriyo (20) yang tak lain adalah anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Belakangan Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II.***