Bogordaily.net– Warga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menolak rest area di Turunan Selarong. Tepatnya di Jalan Raya Puncak, Cibogo-Gadog, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk penolakan, warga dan aktivis Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) memasang spanduk di lokasi rest area yang bersebelahan jalur penyelamat berupa dinding beton penahan (stopper) pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Spanduk yang dipasang antara lain bertuliskan “Jangan menumbalkan kami, Selarong Gadog rawan kecelakaan. Stopper/jalur penyelamat bukan area untuk bisnis. Hentikan atau banyak nyawa melayang”, “Pilih hentikan atau lanjut kami robohkan”.
Sekretaris AMBS, Azet Basuni mengatakan pemerintah sudah membangun jalur penyelamat di Turunan Selarong. Sebab sejak lama sering terjadi kecelakaan akibat kendaraan mengalami rem blong.
“Sudah bagus pemerintah membangun jalur penyelamat di Turunan Selarong karena sejak lama sering terjadi kecelakaan. Sekarang kalau di sebelahnya dibangun rest area justru bakal menimbulkan kerawanan kecelakaan baru di situ,” kata Azet Basuni.
Ia menjelaskan, jika rest area tersebut sampai beroperasi dapat dibayangkan hilir mudik kendaraan yang keluar masuk rest area.
“Kalau di lokasi lain silakan, asal jangan di turunan Selarong!” imbuhnya.
AMBS juga akan terus memonitor agar instansi terkait di lingkup Pemerintah tidak mengeluarkan perizinan terhadap pemilik Rest Area Selarong.
“Pejabat terkait jangan coba-coba mengeluarkan izin untuk Rest Area Selarong. Kami akan kawal terus dan siap turun melakukan aksi yang lebih besar. Kami menolak dengan tegas Rest Area Selarong,” tandasnya.
Azet mengungkapkan, sejak ada aktivitas pembangunan rest area dampak negatifnya telah banyak dirasakan warga sekitar.
“Warga Gadog yang tinggal di bawahnya sudah merasakan kekeringan dan pernah kebanjiran,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Juni 2023 lalu, Camat Megamendung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup lokasi Rest Area Selarong berdasarkan pengaduan masyarakat dan Pemerintah Desa Cipayung.
Sebab tidak memiliki izin lingkungan maupun rekomendasi dari pemerintah desa atau pemdes setempat.
Pantauan di lokasi, juga sudah terdapat sticker penyegelan dari Satpol PP Kabupaten Bogor.(Acep Mulyana)