Thursday, 28 November 2024
HomePolitikAldera Luncurkan Jagatps.id, Siap Umumkan Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Aldera Luncurkan Jagatps.id, Siap Umumkan Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Bogordaily.net–  Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) meluncurkan Jagatps.id. Nantinya, Jagatps.id akan mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dalam waktu tiga hari setelah pencoblosan.

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi merupakan aliansi rakyat menjaga demokrasi dengan mengawal Pemilu. Aliansi ini diinisiasi oleh Aldera, sebuah organisasi yang memperjuangkan demokrasi.

Aldera menyediakan sistem berbasis teknologi informasi untuk pengumpulan, verifikasi dan input, rekapitulasi, dan perilisan (publish) ke jagatps.id hasil rekapitulasi suara pemilu.

“Jagatps.id optimis mengumukan hasil penghitungan suara pemilu dalam waktu 3 hari setelah pencoblosan,” kata Ketua Aldera Teddy Wibisana dalam siaran persnya.

“Kami akan menggalang kerja sama seluas-luasanya melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta. Ormas dan LSM serta partai politik untuk menghimpun sebanyak-banyaknya juru catat di setiap TPS di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, melalui media sosial, Aldera juga mengundang siapa pun yang mau terlibat.

“Memperjuangkan demokrasi berarti memperjuangkan Pemilu yang luber jurdil dan berintegritas. Ini kerja gotong royong kita bersama. Bersama kita bisa menghitung cepat dan akurat, serta mengumumkan hasil penghitungan suara dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pencoblosan!” tegasnya.

Cegah Kecurangan

Sejak awal dekade 1990-an, ALDERA berperan penting dalam perlawanan atas rezim Orde Baru, mengantar Indonesia memasuki: Reformasi Mei 1998. Memperingati 25 Tahun Reformasi, ALDERA melakukan berbagai gebrakan.

Mulai dari menerbitkan buku “ALDERA: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999”, mengadakan Kuliah Umum dan Bedah Buku di 36 daerah seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Serta peringatan 25 Tahun Reformasi-Reformasi Memanggil, yang diikuti oleh 25 ribu peserta pada 21 Mei 2023, di Gedung DPR/MPR.

Penetapan hasil Pemilu diatur dengan ketentuan. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara. Dan KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Semakin lama proses penghitungan suara, semakin besar risiko kecurangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here