Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorBima Arya Uji Emisi untuk Kendaraan Dinas Pemkot Bogor

Bima Arya Uji Emisi untuk Kendaraan Dinas Pemkot Bogor

Bogordaily.net– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan . Sebanyak 148 kendaraan dinas operasional dan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Balai Kota Bogor pada Jumat, 1 September 2023. Lalu apa hasilnya?

Penilaian emisi ini ditujukan untuk kendaraan beroda empat yang menggunakan bahan bakar pertamax dan solar. Sebagai langkah untuk mengurangi dampak polusi udara.

Wali Kota Bogor, , mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengurangi sebanyak mungkin emisi dari kendaraan.

“Karena data menunjukkan bahwa penyebab utama polusi di Kota Bogor selain sektor industri adalah emisi dari kendaraan,” kata .

menjelaskan kendaraan dinas di Kota Bogor dijadwalkan akan berlangsung setiap minggu. Dengan minimal 150 kendaraan yang diuji hingga Desember 2023.

Dengan harapan pada akhir Desember, sebanyak 5.000 kendaraan akan mengikuti pengujian emisi. Setelah itu, pengujian akan diperluas ke kendaraan angkutan umum.

“Pengujian emisi kami mulai dengan kendaraan dinas, dan akan dilanjutkan dengan angkutan umum,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pengujian emisi kendaraan ini akan langsung terhubung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika kendaraan lolos , kami akan menerbitkan sertifikat dan stiker yang akan ditempelkan pada mobil. Hasil ini juga akan segera dikirimkan ke KLHK,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto, menambahkan penilaian emisi dilakukan secara bertahap. Tidak hanya terbatas pada kendaraan dinas dan angkutan umum, tetapi juga mencakup kendaraan pribadi.

“Kami akan memulai evaluasi di GOR Pajajaran mulai pekan depan. Untuk kendaraan yang tidak lulus , kami mendorong pemiliknya untuk segera melakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, menekankan bahwa pengujian emisi untuk kendaraan barang dan angkutan umum sudah dilakukan seiring dengan pengujian Kendaraan Bermotor Roda Dua (KIR).

“Jika kendaraan tidak lolos , pemiliknya akan diminta untuk melakukan perbaikan. Kendaraan yang tidak diperbaiki dengan baik tidak akan lulus uji KIR,” tandasnya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here