Bogordaily.net – Camat Cijeruk, Bangun Septa Siswa, masih belum memberikan informasi soal proyek Nimo Land di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Camat Cijeruk yang dimintai konfirmasi via nomor WhatsApp pribadinya tidak memberikan jawaban. Demikian pula saat menghubunginya melalui panggilan telepon, Senin 18 September 2023.
Setelahnya, Bogordaily.net pun mencoba menghubungi Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono.
Diperoleh informasi bahwa Proyek Nimo Land di atas tanah PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dikabarkan sudah mengantongi izin lingkungan dari warga Desa Cijeruk.
“Jadi gini, saya jelasin, untuk masalah izin lingkungan Nimo Land sudah pernah sosialisasi di kecamatan dan sudah dapat izin lingkungan, saya ikut hadir diundang. Cuma izinnya masih dipegang di desa/kecamatan karena ranah mereka,” ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.
Kapolsek mengatakan dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa proyek Nimo Land disepakati oleh warga serta sudah melibatkan 15 warga untuk tenaga kerja keamanan.
Terkait keberatan sejumlah penggarap yang menolak proyek Nimo Land, Kapolsek mengemukakan bahwa masalah penggarap di lereng Gunung Salak Desa Cijeruk terdapat dua kategori.
“Ada penggarap petani, ada yang mengaku penggarap tapi mendirikan bangunan tanpa izin. Jadi ini ada dua. Untuk petani penggarap itu sudah ada komunikasi dengan pihak BSS. Tentunya bicarakan rencana kerohiman dari BSS.
Kalau pun ada penolakan setahu saya itu yang punya villa tanpa izin. Tapi itu juga sudah diajukan oleh BSS secara pidana ke Polres Bogor dan ke pihak Pemda untuk keberadaan villa,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa terdapat 14 bangunan yang tidak punya alasan milik yang sah karena berada di lokasi HGB induk milik BSS.
“Berarti bangunan di atas sana itu ilegal. Nah, kalau itu domainnya Kecamatan dan Pemda Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Sukarma, warga Kampung Tipar, Desa Cijeruk, salah seorang yang mempertanyakan aktivitas perataan tanah menggunakan alat berat di lereng Gunung Salak milik PT BSS bakal proyek Nimo Land.
“Saya warga asli di situ tidak pernah tahu dan tidak pernah dimintai tanda tangan izin lingkungan oleh pihak perusahaan, baik oleh Nimo Land atau PT BSS,” katanya, Jumat 15 September 2023.
Hal senada dikemukakan tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Indra Surkana. Menurutnya, sejauh ini banyak warga dan tokoh masyarakat di sekitar lokasi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tanda tangan izin untuk proyek Nimo Land.
“Makanya kami pertanyakan, mengapa belum ada izin warga dan belum ada sosialisasi tapi sudah ada penggarukan tanah di lokasi. Saya mencium bau kongkalikong dengan pejabat di wilayah. Padahal, beberapa waktu lalu saat warga demonstrasi menolak masuknya alat berat, Kapolsek Cijeruk menegaskan bahwa alat berat tidak boleh masuk sebelum ada sosialisasi,” tegasnya.***
(Acep Mulyana)