Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dikebiri

DPRD Kota Bogor Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dikebiri

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta oknum guru berinisial BBS pelaku pelecehan seksual kepada muridnya untuk dihukum kebiri.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani menegaskan, hukum kebiri dianggap sebagai efek jera atas perbuatan yang dilakukan pelaku, melakukan asusila terhadap anak didiknya.

“Kalau bisa dikebiri saja karena ini merusak masa depan sang anak. Korban bisa saja fisiknya baik-baik saja. Akan tetapis secara psikologis bisa terbawa sampai dewasa,” tegas Devie.

Baca juga : Harga iPhone 15 yang Dirilis Apple, Cek!

Perempuan yang akrab disapa DPS tersebut menerangkan, dengan adanya kejadian asusila ini tentu membuat orang tua sudah tidak bisa lagi nyaman. Mereka bakal khawatir dengan kondisi saat ini.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan slogan Kota Ramah Anak yang digaung-gaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama ini.

“Tentunya predikat Kota Layak Anak ini juga harus dievaluasi, karena tidak hanya di luar sekolah, tetapi sudah ada di dalam sekolah,” tutup Devie.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan kasus pelecehan terhadap anak, terjadi di salah satu sekolah dasar di Kota Bogor.

Kejadian ini terjadi pada sekitar Desember 2022 hingga Mei 2023 dan telah menimpa empat korban, yang semuanya berusia 11 hingga 12 tahun.

Baca juga : Buntut Ditonjok Teman, Rafathar Latihan Tinju Bareng Atlet MMA

Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, kronologi kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama B.B.S, seorang guru.

“Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban-korban dengan modus presentase, yang meliputi meremas payudara, memegang kemaluan, dan memegang pantat korban. Motif pelaku dalam kasus ini disebutkan sebagai khilaf,” katanya.

Korban-korban yang telah mengalami pelecehan adalah D.C.F (11 tahun, kelas 6 SD), A.N.D.I (12 tahun, kelas 6 SD), M.R.A (12 tahun, kelas 6 SD), dan N.A (12 tahun, kelas 6 SD). (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here