Friday, 22 November 2024
HomeNasionalKronologi dan Penyebab Tawuran TKI di Tainan Taiwan yang Menegaskan 1 WNI

Kronologi dan Penyebab Tawuran TKI di Tainan Taiwan yang Menegaskan 1 WNI

Bogordaily.netTawuran TKI di Tainan Taiwan mengegerkan, satu WNI tewas dalam bentrokan tersebut.

Pada Sabtu, 2 September 2023, terjadi bentrokan antara anggota perguruan silat Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Tawuran itu terjadi di alun-alun depan stasiun kereta api Kota Changhua, Tainan, Taiwan, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Penyebab Tawuran TKI di Tainan Taiwan 

Bentrokan ini bermula dari perbedaan pendapat terkait pelatihan pencak silat yang dijalani oleh kedua perguruan silat.

Awalnya, mereka berencana untuk membahas perbedaan ini, namun situasi memanas dan berujung pada tawuran.

Korban dan Pelaku

Korban dari insiden ini adalah saudara kembar, Jainal Fanani (32) yang tewas akibat luka tusuk, dan saudara kembar lainnya yang mengalami luka berat.

Salah satu pelaku utama yang menewaskan Fanani telah ditangkap di Kota Taichung, Taiwan.

Senjata yang Digunakan

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti pisau, gear kuningan, parang, pedang samurai, nunchaku, obeng, arit, tongkat, dan pisau serbaguna.

Pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban tewas ditemukan di sebelah Jalan Jixiang, Kota Changhua.

Korban Berasal dari Trenggalek

Korban tewas, Fanani, merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur, sementara saudara kembar yang terluka juga berasal dari desa yang sama.

Fanani sempat menghubungi keluarganya satu hari sebelum insiden, merencanakan untuk pulang ke Trenggalek pada tanggal 8 September 2023 setelah tinggal selama satu tahun di Taiwan.

“Korban ini merupakan saudara kembar dan tinggal di satu desa beda rumah,” ungkap Babhinkamtibnas Desa Karanggandu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Aipda Setiono, dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Pemulangan Jenazah

Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Taiwan akan memfasilitasi pemulangan jenazah Fanani ke Indonesia setelah mendapatkan surat keterangan dari kejaksaan.

Mereka juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan kelompok pekerja migran untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“(Pemulangan) dalam proses. Sesuai prosedur, pemulangan setelah adanya surat keterangan dari kejaksaan,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Purwanti Uta Djara, Selasa (5/9/2023).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here