Sunday, 5 May 2024
HomeEkonomiLindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik

Lindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik

Bogordaily.net – Pemerintah membahas pengaturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku dan domestik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata MenKopUKM Teten Masduki setelah rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan oline.

“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya.

Baca juga : Geger Virus Nipah, Kenali Cara Mencegah dan Gejalanya

Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi domestik, agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Langkah Pemerintah

Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun.

Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku .

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi baru, bukan menggerus yang sudah ada.

kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga : Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here