Tuesday, 17 September 2024
HomeKabupaten BogorLokasi Perpanjang Sim di Kabupaten Bogor 1 September 2023

Lokasi Perpanjang Sim di Kabupaten Bogor 1 September 2023

Bogordaily.net – Berikut jadwal dan lokasi perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bogor yang telah diperbaharui oleh Polres Bogor, Jum’at, 1 September 2023.

Lokasi Perpanjang SIM di Bogor

Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini, Jum’at 1 September 2023 berlokasi di Polsek Tamansari, pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling telah hadir untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Baca juga : Nonton Film One Piece Live Action Episode 1, Cek di Sini

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus diperbaharui.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya Perpanjang SIM

Baca juga : Sosok Selebgram Palembang Adelia yang Ditangkap Terkait Narkoba

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Syarat Perpanjang SIM

Melansir dari media sosial Instagram @humaspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.

Sementara itu, untuk lokasi dan jam pelayanan perpanjang SIM di Kabupaten Bogor, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di bogordaily.net.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here