Saturday, 21 December 2024
HomeKota BogorLokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 7 September 2023, Cek!

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 7 September 2023, Cek!

Bogordaily.net – Berikut info lokasi layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor, Kamis 7 September 2023.

Satuan Lalulintas Polresta Bogor memberikan layanan SIM keliling kepada masyarakat setiap harinya.

Lalu bagaimana dengan hari ini, Kamis 7 September 2023?

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan Perpanjangan SIM keliling di Kota Bogor Kamis 7 September 2023 akan dilaksanakan di Boxies 123 Mal Tajur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C: Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon SIM Keliling lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang, yuk segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here