Sunday, 24 November 2024
HomeEkonomiDi FEB UI, MenKopUKM Sampaikan Kebijakan Strategis Majukan Koperasi  

Di FEB UI, MenKopUKM Sampaikan Kebijakan Strategis Majukan Koperasi  

Bogordaily.net– Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan kebijakan strategis yang dikembangkan Pemerintah. Khususnya dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia agar terus tumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Teten dalam Kuliah Tamu Mata Kuliah Koperasi dengan tema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat, 29 September 2023.

“Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi,” kata MenKopUKM Teten Masduki.

MenKopUKM menjelaskan salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Dalam Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang.

“Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi,” kata Menteri Teten.

Sebab menurutnya, banyak dari pelaku koperasi tidak mau pengawasan di dipindahkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di KemenKopUKM.

“Padahal kami tidak punya instrumen dan kewenangan pengawasan,” imbuh MenKopUKM.

MenKopUKM Teten juga menyebut jumlah koperasi di Indonesia sampai Desember 2022 mencapai 130 ribu unit dengan proporsi terbesar adalah koperasi konsumen yang mencapai 71 ribu unit.

MenKopUKM koperasi
MenKopUKM Teten Masduki.

Koperasi di Indonesia

Lalu jumlah koperasi produsen sebanyak 26 ribu dan koperasi simpan pinjam sekitar 18 ribu unit. Sisanya koperasi jasa dan pemasaran. Sementara total volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun.

Karena banyaknya jumlah koperasi aktif ini, tidak dipungkiri, ada beberapa di antaranya yang tersandung masalah hukum. Oleh karena itu, diperlukan aturan dan kebijakan untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Berikutnya regulasi lain yang dikeluarkan untuk kemajuan koperasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak.

Dalam Permen tersebut diatur tentang kemudahan masyarakat yang ingin membangun koperasinya dengan model multipihak sebagaimana yang sudah diinisiasi oleh fans fanatik grup band Slank dengan nama Koperasi konsumen multipihak Slankops.

“Kita coba inisiasi koperasi multipihak karena di dalam bisnisnya melibatkan banyak pihak. Ini merupakan modernisasi koperasi, sebab kalau koperasi konvensional itu keanggotaannya homogen sedangkan koperasi multipihak itu heterogen,” jelasnya.

Menteri Teten mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.

Dalam draf revisi yang disampaikan KemenKopUKM setidaknya ada sekitar 80 persen perubahan isi dari Undang-Undang yang saat ini masih berlaku tersebut.

Melalui perubahan UU tersebut, ke depan diharapkan koperasi akan lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk bisa lebih berkembang.

Sejauh ini Surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahannya. Diharapkan akhir tahun ini revisi ketiga dari UU Nomor 25/1992 bisa disahkan.

“Di dalam draf revisi UU yang baru ini nanti kita akan bagi lagi ketentuan soal pengawasan koperasi untuk yang close loop dan open loop, yang pasti kalau untuk koperasi yang besar sudah tidak efektif lagi untuk pengawasan internal,” kata Menteri Teten.

Apresiasi Kebijakan Pemerintah Soal Koperasi

Sementara itu Dekan FEB UI Teguh Dartanto mengapresiasi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi mendorong kemajuan dan perkembangan koperasi di Indonesia.

Menurut Teguh, saat ini koperasi perlu direbranding lagi agar lebih dikenal oleh kalangan milenial.

Perkoperasian kata Teguh, menjadi salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa FEB UI. Pihaknya ingin bersama-sama secara kolektif untuk menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di tengah tantangan dan disrupsi teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.

“Kita tetap punya semangat untuk menjaga koperasi untuk maju bersama-sama, ini menjadi komitmen kami di FEB UI. Kita ingin agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha tapi menjadi bagian hidup untuk mencapai tujuan hidup bersama-sama,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan saat ini FEB UI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama-sama melakukan riset dan kolaborasi untuk mendorong kemajuan koperasi multipihak.

Diharapkan melalui riset yang sedang berjalan ini nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentant upaya pengembangan koperasi multipihak yang efektif untuk dijalankan bersama-sama.

“Kami harap dengan kajian dari riset dosen-dosen kami bisa memberikan warna terhadap kebijakan koperasi di Indonesia ke depan,” imbuhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here