Sunday, 5 May 2024
HomeEkonomiMenKopUKM Teten Masduki Tolak TikTok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Bersamaan

MenKopUKM Teten Masduki Tolak TikTok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Bersamaan

Bogordaily.net menyatakan menolak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan Menteri Koperasi dan UKM () terhadap platform media sosial asal China yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tersebut seiring penolakan sama yang telah dilakukan dua negara lain. Yakni Amerika Serikat dan India.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Menteri Teten menjelaskan, India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sedangkan, di Indonesia bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan

Ia menambahkan boleh saja berjualan tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ungkap Menteri Teten.

Tak hanya perlu mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah harus mengatur tentang cross border commerce. Hal ini  agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” ujar Menteri Teten.

Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, sambung Menteri Teten, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Sebab UMKM harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya.

Pemerintah pun perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan demikian, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten menyebut, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurutnya, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS,” kata Menteri Teten.

Tujuannya menurut Teten, agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM di Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here