Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Kembali Beri Sanksi Dua Perusahaan yang Cemari Sungai Cileungsi

Pemkab Bogor Kembali Beri Sanksi Dua Perusahaan yang Cemari Sungai Cileungsi

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan hidup terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang diduga kuat mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, dengan tidak melakukan pengendalian pencemaran air  atau tidak mengolah air limbah sesuai aturan yang ada.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada dua perusahaan yang dilakukan penegakan hukum lingkungan berupa pemasangan papan peringatan, penutupan (sementasi) saluran pembuangan  air limbah langsung ke Sungai Cileungsi dan pemrosesan pemberian sanksi administratif.

Ditemukan Saluran Pembuangan Limbah

DLH Kabupaten Bogor menemukan ada saluran pembuangan air limbah yang langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Nonton Film One Piece Live Action Episode 1, Cek di Sini

“Jadi hari ini kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah  tanpa izin,” kata Gantara, Jum’at 1 September 2023.

“Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif, jadi harus segera menutup saluran-saluran pembuangan tanpa izin tersebut yang terindikasi ada rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan,” tambahnya.

Ia menambahkan, tim DLH  juga memasang papan peringatan dan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses kegiatan perbaikan sampai dengan 100 persen dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses perbaikan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut dan akan terus diawasi.

“Jika selama jangka waktu yang kami berikan tidak ada perbaikan, maka Konsekuensinya, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi,” jelas Gantara.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam, kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, hal serupa akan terus dilakukan secara konsisten.

Baca juga : Sosok Selebgram Palembang Adelia yang Ditangkap Terkait Narkoba

“Saya mengingatkan kembali bahwa kita harus terus menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah Sub DAS Cileungsi. Hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, semua harus bergandengan tangan sama-sama melestarikan lingkungan,” ujar Gantara.

Ia juga turut menghimbau, kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here