Thursday, 6 February 2025
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Terima Barang Rampasan Negara Melalui Hibah dari KPK 

Pemkab Bogor Terima Barang Rampasan Negara Melalui Hibah dari KPK 

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima dana hibah negara yang berasal dari barang rampasan negara dari .

Hal itu ditandai saat Bupati Bogor Iwan Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor ia mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi () yang telah menghibahkan satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi. Lokasinya di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dan dua unit kendaraan roda empat.

“Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor,” kata Iwan Setiawan, Selasa 19 September 2023.

Iwan mengatakan, rencananya tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan. Dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.

Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.

Pemkab Bogor hibah KPK

“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas. Terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Iwan Setiawan.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

mendapatkan hibah dari dengan total nilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

Selain kepada , serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here