Bogordaily.net – Pengadilan Negeri Bogor berhasil melaksanakan eksekusi atas Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) dalam upaya untuk menguatkan hak pengelolaan Pasar tersebut oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, dimana Pengadilan Negeri Bogor memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya terhadap PT Galvindo Ampuh.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan dukungan dari aparat TNI/POLRI dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Yang bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG, serta putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan telah melakukan tegoran kepada PT Galvindo Ampuh sebanyak dua kali.
Namun termohon eksekusi tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Eksekusi ini merupakan penegasan bahwa Pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, menyatakan bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya adalah yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum.
“Dan PT Galvindo Ampuh diinstruksikan untuk meninggalkan Pasar tersebut,” ujarnya.
Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ, Sulhan, menegaskan bahwa eksekusi ini telah disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk pedagang, tokoh masyarakat, dan warga sekitar pasar.
“Perumda Pasar Pakuan Jaya akan terus meningkatkan pelayanan dan melakukan revitalisasi Pasar Teknik Umum,” katanya.
Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan kondusif dan menegaskan bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya adalah yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum.***
(Ibnu Galansa)