Saturday, 27 July 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Musnahkan Barang Bukti Impor Pakaian Bekas dari Malaysia di Cileungsi Bogor 

Polisi Musnahkan Barang Bukti Impor Pakaian Bekas dari Malaysia di Cileungsi Bogor 

Bogordaily.net – Polisi musnahkan barang bukti dari Malaysia di , Kabupaten Bogor.

Polisi menggelar pemusnahan barang bukti impor ilegal yang berasal dari Malaysia di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), , Rabu 20 September 2023.

Sebanyak 1.978 balpres pakaian bekas dimusnahkan oleh Mabes Polri, Polda Kalimantan Utara, Kemenkop UMKM, serta Kementerian Perdagangan RI.

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, wilayah Kaltara memiliki perbatasan dengan dua negara bagian Malaysia. Yakni, Sarawak dan Sabah.

impor ilegal pakaian bekas cileungsi
Polisi memusnahkan barang bukti impor ilegal yang berasal dari Malaysia di , Kabupaten Bogor, Rabu 20 September 2023. (Albin/Bogordaily.net).

Kemudian ada batas laut dan batas darat sehingga secara geografis memungkinkan adanya praktik .

“Ini terjadi karena memang situasi kondisi geografis kita memiliki potensi demikian,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu 20 September 2023.

Menurut Daniel, kasus terbaru yang terjadi di Kaltara, seorang tersangka berinisial H mengimpor 1.979 balpres pakaian bekas melalui jalur laut.

Lewat Jalur Laut

Menurutnya, H (28) merupakan seorang wiraswasta. Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan kapal jongkong.

“Kemudian dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H,” jelasnya.

Ia menjelaskan ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya yakni Makassar dan Manado.

“Tersangka melakukan aksinya dengan mengambil pakaian bekas dari Malaysia menuju Indonesia, dan motif usaha ilegal tersebut untuk keuntungan pribadil,” ujar Irjen Pol Deny Adityajaya.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2).(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here