Bogordaily.net– Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan 23 pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya kasus sabu, 2 perkara tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintetis, dan 6 perkara penyalahgunaan kesediaan farmasi.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti.
Yakni puluhan HP. Lalu 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintetis. Ekstasi 91 butir, Sediaan farmasi 5.090 butir, dan Psikotropika 521 butir.
“Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tersangka. Terdiri dari 22 laki-laki, 1 perempuan. Untuk perempuan inisialnya TJ,” kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 15 September 2023.
Kompol Fitra menjelaskan modus operandi para pelaku yakni dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat. Selanjutnya diberikan petunjuk kepada pembeli narkoba melalui gambar atau peta.
“Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung dan mereka jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang,” jelasnya.
Polisi mengatakan, untuk motif para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dari hasil pendalaman karena faktor ekonomi.
Ia menambahkan, para pelaku tersebut dikenakan pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1.
Serta pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Fitra Zuanda.(Albin Pandita)