Sunday, 13 April 2025
HomeKabupaten BogorProyek Nimo Land Cijeruk di Mata Tokoh Agama, Tokmas, dan Ketua RW

Proyek Nimo Land Cijeruk di Mata Tokoh Agama, Tokmas, dan Ketua RW

Bogordaily.netProyek Nimo Land di atas tanah PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) Cijeruk, Kabupaten Bogor, masih terus dipersoalkan warga.

Sebelumnya, Camat dan Kapolsek Cijeruk mengatakan bahwa aktivitas cut and fill (perataan dan pengurugan tanah) bakal proyek Nimo Land telah mendapatkan persetujuan warga sekitar.

Sebaliknya, para pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, bahkan Ketua RT dan RW menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak dilibatkan.

“Tidak tahu. Saya merasa tidak pernah dimintai tanda tangan izin dan tak pernah diundang sosialisasi ke Kantor Kecamatan Cijeruk soal proyek di tanah BSS,” kata tokoh masyarakat Desa Cijeruk, H. Koni, Jumat 22 September 2023.

Menurutnya, para tokoh yang tinggal di dekat lokasi proyek tersebut tersebar di beberapa kampung. “Ada banyak kampung. Gege Bitung, Kawung Luwuk, Cipanengah. Informasi yang saya dapat semua tidak tahu dan tidak tanda tangan izin,” tegasnya.

Pengakuan sama diutarakan tokoh agama di Desa Cijeruk, Ustadz Dede.

“Saya tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dan tidak pernah menandatangani izin untuk proyek BSS. Setahu saya, tokoh agama, para kiai besar di setiap kampung kurang lebih ada 17 orang juga sama. Jadi kalau ada informasi sudah ada tanda tangan warga, warga yang mana. Kami ingin tahu,” ungkapnya.

Ust. Dede menandaskan jangan sampai masyarakat ditulis punggung (diatasnamakan, red) untuk kepentingan proyek tersebut.

“Jangan sampai seperti kasus cafe besar di Cijeruk. Sampai sekarang jadi masalah gara-gara perizinan,” tukasnya.

Pemuka agama yang tinggal di Kampung Geger Bitung, Desa Cijeruk, ini menyatakan setuju apabila Camat Cijeruk beserta Kapolsek maupun pihak BSS dan Nimo Land menggelar ulang musyawarah dengan masyarakat.

“Sebaiknya ada musyawarah ulang untuk sosialisasi tentang proyek itu dan mengundang seluruh tokoh agama tokoh masyarakat dan ketua RT RW,” sebutnya.

Sebelumnya, Camat Cijeruk, Bangun Septa Siswa, menyatakan bahwa pihaknya mendukung hadirnya investasi PT BSS di wilayahnya.

“Kami lebih condong mendukung terkait rencana pengembangan pariwisata di Cijeruk. Wilayah kita bukan wilayah industri. Yang kita andalkan pariwisata. Setiap investor terkait pariwisata tentunya kita dukung. Tetapi tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hukum di negara kita,” ujarnya.

Terkait keberadaan penggarap, Camat Bangun menegaskan bahwa secara administratif legalitas pertanahan yang berhak adalah PT BSS dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 400 hektar.

“Penggarap mengakui bahwa itu tanah BSS. Cuma tentunya pasti dalam situasi gini ada yang memperkeruh. Saya terserah siapa yang bangun selama menempuh ketentuan yang ada dan tidak melanggar hukum kami dukung,” paparnya.

Camat Bangun mengaku telah mengecek semua persoalan terkait proyek BSS di antaranya keluhan warga soal pencemaran dan dampak pembangunan. “Semuanya sudah diselesaikan perusahaan dan sebagian belum,” ucapnya.

Terkait perizinan, Camat mengakui bahwa pihak pengembang pernah ditegur Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena belum menyelesaikan perizinan.

“Kalau izin lingkungannya sudah ditempuh. Biasanya juga tergantung kebutuhan, dibutuhkan lagi atau tidak. Kalau dibutuhkan lagi ya buat lagi. Kalau engga ya kan sudah sebelumnya. Kadang-kadang fungsi koordinasi kita ga jalan, karena OSS tadi. Kita ga tahu sudah muncul izin atau belum kami tidak diberikan tembusan. Katanya sudah ada bahasanya seperti itu kami percaya-percaya aja kalau sudah ada,” beber dia.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here